PERS UNTUK MENGONTROL INDONESIA
Indonesia merupakan negara yang menganut
sistem demokrasi. Secara etimologis, demokrasi berasal dari dua suku kata yakni
“demos” yang bermakna rakyat dan “cratos” yang bermakna pemerintahan. Demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang dibangun dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Dalam sistem ini, hak asasi manusia wajib hukumnya dijunjung tinggi
oleh negara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
(UUD) 1945 Pasal 28A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” sedangkan Pada Pasal 28F Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 berbunyi "Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”. Dalam hal ini media komunikasi menjadi sangat penting
untuk memberikan informasi tentang kejadian-kejadian atau suatu peristiwa
kepada publik. Untuk itulah pers menjadi hal yang penting untuk menunjang sistem
demokrasi yang mana publik memiliki hak mencari dan menerima informasi.
Pers merupakan salah satu sarana untuk
wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi,
sebagaimana pengertian pers dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 40
Tahun 1999 pada Pasal 1 yang berbunyi “Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia”. Pers memiliki fungsi sebagai media
informasi sebagai, hiburan, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi
pers sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU Pers Tahun 1999 Pasal 1, yaitu:
(1) sebagai media informasi berfungsi untuk memberikan kabar, pengetahuan, atau
wawasan tentang berbagai hal seperti politik, ekonomi, hukum, sosial. (2)
sebagai media pendidikan berfungsi untuk mengedukasi, mendidik, mencerdaskan,
serta mendorong masyarakat untuk berbuat baik. (3) sebagai media hiburan
berfungsi untuk menyediakan hiburan yang etis, tidak melanggar HAM, dan
menjunjung nilai-nilai sosial yang berlaku. (4) sebagai kontrol sosial yaitu
pers dapat mengawasi, mengontrol, serta memberi kritik yang bersifat
konstruktif atas jalannya birokrasi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir
terjadinya penyelewengan kekuasaan, tindak kejahatan negara, dan potensi
korupsi.
Akan tetapi fungsi pers sebagai kontrol
sosial memiliki resiko yang tinggi. Realita kerap berbanding terbalik dengan
kondisi ideal. Jurnalis kerap kali mendapat ancaman, intimidasi, bahkan tindak
pembunuhan. Menurut data laporan Aliansi Jurnalis Independen, sepanjang tahun
2021 terdapat sebanyak 43 tindak kekerasan yang dialami oleh jurnalis. Tindakan
tersebut dilakukan oleh orang-orang yang notabene memiliki kekuasaan seperti
polisi dan politisi. Bentuk-bentuk kekerasan itu antara lain ialah pelecehan/
kekerasan seksual, pelarangan pemberitaan, serangan digital, pelarangan
liputan, penghapusan hasil liputan, perusakan alat peliputan, penculikan, hingga
pembunuhan. Hal ini tentu saja melanggar nilai-nilai demokratis itu sendiri.
Padahal jikalau mereka tersinggung bila dirasa berita yang ditulis oleh
jurnalis terdapat kesalahan kode etik, mereka dapat melaporkan ke dewan pers
sebagaimana Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 Bab VII Tentang
Peran Serta Masyarakat dan Bab VIII Tentang Ketentuan Pidana dimana dalam 2 bab
ini dijelaskan tentang sistem pelaporan apabila terdapat kesalahan kode etik
serta konsekuensi hukumnya. Melakukan kekerasan terhadap pekerja pers hanya
menandakan arogansi kekuasaan dan menciderai amanat konsitusi Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.
Bila kekerasan terhadap jurnalis atau
pekerja pers dibiarkan maka potensi penyalahgunaan kekuasaan akan bertambah.
Penyalahgunaan kekuasan atau yang disebut abuse of power akan berdampak
buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara akan dikacaukan oleh para
elit yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, kekerasan, korupsi, dan tindakan inkonstitusional
yang disebabkan karena fungsi pers sebagai kontrol sosial menjadi terbatas. Oleh
sebab itu kegiatan pers harus dilindungi agar bebas dari ancaman dan
intimidasi. Pemerintah ataupun aparatur negara yang jujur dan kompeten tidak
akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap pekerja pers, tidak akan
mendikte pers, serta melindungi pers secara hukum. Sebaliknya pemerintah
ataupun aparatur negara yang tidak jujur dan tidak kompeten akan melakukan
tindakan-tindakan intimidatif terhadap pekerja pers, mendikte pers, bahkan
membredel pers. Negara demokrasi yang baik adalah negara yang dibangun dengan
nilai-nilai keterbukaan, kejujuran, kerakyatan, dan permusyawaratan untuk
mencapai suatu mufakat.
Daftar
Rujukan
Aliansi Jurnalis
Indonesia. Diakses pada 19 Maret 2022. https://advokasi.aji.or.id/
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. 1945. http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UUD1945.pdf
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 1999 Tentang Pers. 1999. https://ppid.unud.ac.id/img/admin/page_attc/7215410802f4a7c356c22f3af53413cb.pdf