menu melayang

Kamis, 31 Maret 2022

PERS UNTUK MENGONTROL INDONESIA

PERS UNTUK MENGONTROL INDONESIA

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Secara etimologis, demokrasi berasal dari dua suku kata yakni “demos” yang bermakna rakyat dan “cratos” yang bermakna pemerintahan. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dibangun dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam sistem ini, hak asasi manusia wajib hukumnya dijunjung tinggi oleh negara sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 Pasal 28A yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” sedangkan Pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dalam hal ini media komunikasi menjadi sangat penting untuk memberikan informasi tentang kejadian-kejadian atau suatu peristiwa kepada publik. Untuk itulah pers menjadi hal yang penting untuk menunjang sistem demokrasi yang mana publik memiliki hak mencari dan menerima informasi.

Pers merupakan salah satu sarana untuk wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, sebagaimana pengertian pers dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 pada Pasal 1 yang berbunyi “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”. Pers memiliki fungsi sebagai media informasi sebagai, hiburan, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi pers sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU Pers Tahun 1999 Pasal 1, yaitu: (1) sebagai media informasi berfungsi untuk memberikan kabar, pengetahuan, atau wawasan tentang berbagai hal seperti politik, ekonomi, hukum, sosial. (2) sebagai media pendidikan berfungsi untuk mengedukasi, mendidik, mencerdaskan, serta mendorong masyarakat untuk berbuat baik. (3) sebagai media hiburan berfungsi untuk menyediakan hiburan yang etis, tidak melanggar HAM, dan menjunjung nilai-nilai sosial yang berlaku. (4) sebagai kontrol sosial yaitu pers dapat mengawasi, mengontrol, serta memberi kritik yang bersifat konstruktif atas jalannya birokrasi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan kekuasaan, tindak kejahatan negara, dan potensi korupsi.

Akan tetapi fungsi pers sebagai kontrol sosial memiliki resiko yang tinggi. Realita kerap berbanding terbalik dengan kondisi ideal. Jurnalis kerap kali mendapat ancaman, intimidasi, bahkan tindak pembunuhan. Menurut data laporan Aliansi Jurnalis Independen, sepanjang tahun 2021 terdapat sebanyak 43 tindak kekerasan yang dialami oleh jurnalis. Tindakan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang notabene memiliki kekuasaan seperti polisi dan politisi. Bentuk-bentuk kekerasan itu antara lain ialah pelecehan/ kekerasan seksual, pelarangan pemberitaan, serangan digital, pelarangan liputan, penghapusan hasil liputan, perusakan alat peliputan, penculikan, hingga pembunuhan. Hal ini tentu saja melanggar nilai-nilai demokratis itu sendiri. Padahal jikalau mereka tersinggung bila dirasa berita yang ditulis oleh jurnalis terdapat kesalahan kode etik, mereka dapat melaporkan ke dewan pers sebagaimana Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 Bab VII Tentang Peran Serta Masyarakat dan Bab VIII Tentang Ketentuan Pidana dimana dalam 2 bab ini dijelaskan tentang sistem pelaporan apabila terdapat kesalahan kode etik serta konsekuensi hukumnya. Melakukan kekerasan terhadap pekerja pers hanya menandakan arogansi kekuasaan dan menciderai amanat konsitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945.

Bila kekerasan terhadap jurnalis atau pekerja pers dibiarkan maka potensi penyalahgunaan kekuasaan akan bertambah. Penyalahgunaan kekuasan atau yang disebut abuse of power akan berdampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara akan dikacaukan oleh para elit yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, kekerasan, korupsi, dan tindakan inkonstitusional yang disebabkan karena fungsi pers sebagai kontrol sosial menjadi terbatas. Oleh sebab itu kegiatan pers harus dilindungi agar bebas dari ancaman dan intimidasi. Pemerintah ataupun aparatur negara yang jujur dan kompeten tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap pekerja pers, tidak akan mendikte pers, serta melindungi pers secara hukum. Sebaliknya pemerintah ataupun aparatur negara yang tidak jujur dan tidak kompeten akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap pekerja pers, mendikte pers, bahkan membredel pers. Negara demokrasi yang baik adalah negara yang dibangun dengan nilai-nilai keterbukaan, kejujuran, kerakyatan, dan permusyawaratan untuk mencapai suatu mufakat.

 

Daftar Rujukan

Aliansi Jurnalis Indonesia. Diakses pada 19 Maret 2022. https://advokasi.aji.or.id/

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1945. http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UUD1945.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 1999. https://ppid.unud.ac.id/img/admin/page_attc/7215410802f4a7c356c22f3af53413cb.pdf


Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel